Advertisement

Ad 300x250

Beli Kendaraan Bekas Malah Kecewa Atau Malah Masuk Bui? Pastikan Dulu Yang Berikut Ini

By Kisah Alam - Selasa, 07 November 2017 No Comments


Apakah pernah terbayang di benak kita saat berkendara tiba-tiba diberhentikan oleh polisi dan bakal terancam masuk jeruji besi? Waduh, sepertinya jangan sampai terjadi pada kita semua.

Tapi aturan tetap jadi aturan, dan tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut bisa saja menimpa kita gara-gara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor / mobil bekas yang kita beli ternyata palsu.

"Kalau dilihat secara kasatmata, (antara yang palsu dan yang asli) sangat mirip," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Ari Cahya Nugraha, setelah penangkapan sindikat pemalsuan surat kendaraan di wilayahnya tersebut.

Pemalsuan STNK pun masih saja berlanjut, yang pada pertengahan 2017 terjadi di Bandung, seperti diberitakan di beberapa media. Polda Jawa Barat melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum mengungkap sindikat pemalsuan STNK dengan empat orang sebagai tersangka,dan barang bukti berupa belasan mobil. 

Kenapa ditangkap?

Kenapa mengendarai kendaraan bermotor dengan STNK palsu bisa dikenai pasal pidana, sekalipun kita tidak tahu?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menuturkan bahwa itu merupakan sanksi paling berat dari pelanggaran atas STNK palsu.

"Kita lihat dulu seperti apa, jika terbukti bersalah, maka langsung dipidana," kata Budiyanto.

Secara aturan hukum, pelanggar dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun penjara. Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor untuk lebih waspada. 

Bicara soal pengecekan keaslian STNK, hal ini bisa dilakukan di Polda atau SAMSAT di wilayah kita masing-masing melalui alat pemindai khusus.

Selain surat yang asli, urusan nomor rangka dan mesin juga sudah sesuai BPKB dan STNK sehingga dijamin aman untuk urus pajak dan bebas dari persoalan hukum, seperti dugaan bahwa kendaraan bermotor yang dibeli merupakan curian dan sebagainya.

Di luar hal itu, sebaiknya diperiksajuga kondisi fisik kendaraan bermotor bekas yang hendak dibeli. Yang pertama, bukan bekas tabrakan. Selain itu, jumlah kilometer yang tertera dijamin asli dan juga bukan bekas terendam banjir.

Hal seperti di atas memang rentan bersembunyi di balik kendaraan bekas. Tapi di sisi lain, kendaraan bekas punya peminat yang cukup tinggi. Disamping harga yang lebih terjangkau, sementara kondisinya masih mumpuni untuk dipergunakan. Tentunya apabila kita telah memastikan semua kondisi dari kendaraan bekas tersebut.


Artikel menarik lainya :

No Comment to " Beli Kendaraan Bekas Malah Kecewa Atau Malah Masuk Bui? Pastikan Dulu Yang Berikut Ini "